I.
Gerakan Buruh di Indonesia
Gerakan buruh merupakan istilah
yang digunakan untuk menjelaskan dinamika organisasi para pekerja atau buruh
dalam rangka menuntut perbaikan nasib mereka kepada majikan (pengusaha) dan kebijakan-kebijakan
perburuhan yang pro-buruh dan adil.
Buruh Pabrik
Buruh sesungguhnya merupakan fenomena by product industrialisasi
sebagai salah satu varian perubahan sosial. Kelas buruh muncul dalam logika
pembagian kerja (division of labour) dari konsekuensi industri yang dipacu oleh
kapitalisme. Teori umumnya, pemilik modal hendak mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya dengan mengefisiensikan produksi dengan cara produksi massal,
sehingga biaya fix dan produksi lebih murah.
Perjuangan
organisasi buruh, seyogianya tidak saja mengaspirasikan hak-hak ekonomi semata,
melainkan juga hak politik dan hak kemanusiaannya. Resistensi dari kaum
kapitalis pasti akan muncul, namun bangunan narasi kemanusiaan (humanity) buruh
merupakan faktor kunci yang menjelaskan perjuangan kaum buruh secara
keseluruhan.
Kelas
buruh adalah fenomena yang tak mungkin terhindarkan. Memperbaiki nasib buruh,
bukan berarti memutus mereka dari alat produksi dan pemilik modal, tetapi
meniadakan penindasan, dan kesenjangan sosial yang menderanya selama ini. Lebih
dari itu, buruh harus diposisikan menjadi manusia sejati, manusia seutuhnya.
Hak-hak buruh secara
normatif disebut hak normative buruh yang merupakan hak dasar buruh. Hak ialah
segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun
kelompok. Normatif berasal dari
kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat
aturan atau ketentuan. Maka hak nomatif
adalah hak yang sudah ada aturannya. Atau dengan kata lain hak yang sudah
ditetapkam melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya.
Dengan demikian hak normatif buruh di Indonesia adalah hak-hak yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan ketenagakerjaan.
Sedangkan buruh adalah orang
yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta
memperoleh imbalan berupa upah atau gaji. Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja
yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu:
Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis
(membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh,
mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat
sosial (cuti kawin, libur resmi, dll)
Secara
sederhana, gerakan-gerakan buruh dapat dikelompokkan ke dalam kategorisasi
sebagai berikut.
1.
Gerakan
buruh yang berorientasi untuk menyejahterakan para anggotanya sehingga para
anggotanya mendapatkan keuntungan, seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan,
dan uang pensiun. Salah satu serikat buruh tertua yang didirikan untuk tujuan
tersebut adlah Friendly Societies.
2.
Gerakan
buruh yang bertujuan untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif (bargaining
collective) sehingga mereka dapat bernegosiasi dengan para pengusaha mengenai
upah dan kondisi kerja yang manusiawi.
3.
Gerakan
buruh yang berorientasi untuk melakukan perlawanan tindakan industri, seperti
pemogokan.
4.
Gerakan
buruh yang berorientasi kepada aktivitas politik. Di antara tujuan gerakan ini
berupaya untuk mewujudkan legislasi yang adil buat para buruh. Gerakan ini
biasanya berwujud partai politik, seperti halnya Partai Buruh di Inggris yang
berawal dari gerakan buruh.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan
kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini
bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan
menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi
pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional
ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat
buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus
bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan
kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus
melancarkan aksi politik.
Marx dan Engels, Karya-Karya
Pilihan, mengatakan Sosial Demokrasi adalah gabungan dari gerakan
buruh dengan sosialisme. Tugasnya bukanlah melayani gerakan klas pekerja secara
pasif pada setiap tahap-tahapnya yang terpisah, melainkan mewakili kepentingan
gerakan secara keseluruhan, menunjukkan tujuan-tujuan pokok dan tugas-tugas
politiknya, dan melindungi kemandirian politik dan ideologinya. Kalau gerakan
buruh terisolasi dari Sosial Demokrasi, gerakan buruh akan menjadi picik dan
secara tak terelakkan menjadi berwatak borjuis; dengan hanya melakukan
perjuangan ekonomi, klas pekerja kehilangan kemandirian politiknya; ia menjadi
buntut dari partai-partai lain dan mengkhianati slogan besar,"Pembebasan
klas buruh haruslah menjadi tugas klas buruh itu sendiri".
Marx juga
menyatakan ketika kaum kapitalis kian besar, pihak-pihak yang tak memiliki
modal terpaksa menjual tenaganya (wage orkes) semata-mata demi bertahan hidup.
Buruh menjual tenaganya, lalu pada saat yang sama mereka kehilangan kontrol
atas hal yang amat esensial sebagai manusia. Sebab, sepenuhnya telah diatur dan
dikendalikan oleh pemilik alat produksi. Maka terjadilah apa yang ditulis oleh
para Sosiolog Kiri itu “keterasingan diri” (alienasi) bagi kaum buruh.
Kaum buruh
kehilangan harkatnya sebagai manusia (human species being). Sebab menjadi
terasing bukan saja dari proses produksi, karena bekerja sebagai sekrup kecil
dari satu mesin besar, tapi juga teralienasi dari karyanya. Buruh layaknya alat
mekanis, tak mendapat pujian kecuali upah yang dibayarkan kepadanya.
Teori Serikat Buruh
Pekerja
sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat,
berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap
pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan
menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh
berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela
kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam
menggunakan hal tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk
menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh
karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial
yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Symbol ILO
Hak
berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International
Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai
Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Beroragnisasi dan Untuk Berunding
Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan
perundang-undangan nasional. Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara
khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat
pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal.
Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat pegawai negeri sipil, tetapi
karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat pelaksanaan hak itu diatur
tersendiri.
Serikat Pekerja atau Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja atau buruh baik diperusahaan maupun diluar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Terkait dengan kehadiran
serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa
pandangan. Teori tersebut diantaranya,
1. Teori Kemakmuran
Umum
Kebanyakan anggota pimpinan
serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula
bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber
tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Tuntutan jaminan
sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu
tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat
buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh
bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan
inflasi.
2. Teori Labour
Marketing
Menurut teori ini,
kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan dan
pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap dirinya
sebagai economic agent di pasar-pasar
tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan
akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak
merosot harus diadakan keseimbangan.
3. Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah
ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi
harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4. Teori
Bargainning
Menurut teori bargainning
modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga
permintaan atau penawaran yang pasti. Tetapi
ada batas harga permintaan atau penawaran tertinggi dan
terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah ditentukan oleh
kekuatan bargainning kedua belah pihak.
5. Oposisi Loyal
terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan
serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu majikan dalam tugas
mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh
menolak tanggung jawab atas manajemen.
Perkembangan Tanggung Jawab
Wewenang Serikat Buruh
Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia
Kehadiran serikat buruh
dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh yang berwenang
dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dalam melaksanakan persetujuan
yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang
efektif, serikat buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh
serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah
dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga
melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggungjawab
dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union
Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control
and Diciplene.
1. Union Security
a. Anti Union Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan
kerja
kepada anggota serikat buruh.
b. Open Shop
Majikan masih tetap tidak
mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh. Majikan
langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c. Exclusive
Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh
bertanggung
jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi semua
karyawan,
termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
d. Preferential
Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e. Maintenance of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal
tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu
persetujuan kerja.
f. Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak menjadi
anggota serikat buruh.
g. Union Shop
Semua
karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat mempekerjakan
orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah mereka
diterima sebagai
karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
h. Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i. Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas
serikat buruh sebagai iuran buruh.
Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan
kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini
bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan
menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi
pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional
ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat
buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus
bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan
kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus
melancarkan aksi politik.
Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis
yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu
kapitalis birokrat, penguasa dan tuan tanah. Klas pekerja harus bersatu dan
memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini,
seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan
kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi
yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati
berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi
imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari
eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun
pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat.
Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial
yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil
kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.
Richard
Hyman (2001), yang menganalisis perkembangan serikat buruh di Eropa,
menyebutkan ada tiga tipe gerakan serikat buruh berdasarkan orientasinya:
pasar, kelas, dan sosial.
Serikat
buruh yang berorientasi pasar memosisikan buruh sebagai aktor ekonomi yang
memperjuangkan capaian-capaian ekonomis, seperti kesejahteraan anggota. Ini
yang umumnya dicapai, khususnya melalui perundingan kolektif.
Serikat
buruh yang berorientasi kelas melihat serikat buruh sebagai kendaraan untuk
memperjuangkan kelas dan peran mereka. Mereka mempromosikan
kepentingan-kepentingan terkait kedudukan buruh dan menginginkan suatu
transformasi dalam masyarakat secara cepat.
Serikat
buruh berorientasi sosial atau masyarakat melihat serikat buruh sebagai aktor
sosial dan memperjuangkan peran konstruktif buruh dalam masyarakat. Caranya
adalah dengan menguatkan suara kaum buruh dalam masyarakat yang lebih luas dan bertindak
sebagai kekuatan integrasi sosial, moral, dan politik.
Seperti
dijelaskan Hyman, pada praktiknya tiga tipe ideal ini sering tumpang tindih dan
tercampur meski menggabungkan ketiganya hampir tidak mungkin dalam satu
serikat. Seperti dicatat Howard Gospel (2008), tipologi Hyman ini lebih
ditujukan untuk memetakan arah gerakan serikat buruh.
Di era
reformasi, gerakan serikat buruh semakin lama semakin
berkembang. UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberi dasar hukum pembentukan
serikat buruh yang relatif mudah, mendorong menjamurnya berbagai serikat buruh,
baik di tingkat nasional maupun lokal. Sayangnya, legitimasi pemerintah tidak
lantas membuat pengusaha legowo mengakui keberadaan serikat buruh. Pengawasan
yang lemah mendorong pelanggaran hak berserikat terjadi tanpa hukuman. Serikat
buruh praktis sulit melaksanakan perundingan kolektif ketika pengusahanya
menolak.
Mencermati
hal itu, gerakan serikat buruh yang berkembang pascareformasi mulai mengatur
strategi. Mereka makin sadar perjuangan untuk kesejahteraan anggotanya tidak
bisa dilakukan hanya di tingkat pabrik, tetapi juga harus diperjuangkan dalam
ranah publik. Maka, turun ke jalan menjadi pilihan utama.
Penetapan
upah minimum, misalnya, yang adalah mekanisme publik, bagi buruh merupakan pintu
masuk perjuangan sesungguhnya untuk perundingan upah di perusahaan. Banyak
perusahaan multinasional yang, meski telah memiliki sistem remunerasi yang
baik, tetap saja mengacu pada upah minimum untuk menghitung kenaikan upah
buruhnya.
Pergeseran
gerakan serikat buruh ”dari pabrik ke publik”, mengutip kalimat seorang
pemimpin buruh, kemudian mendorong munculnya kesadaran baru akan peran buruh
bagi masyarakat. Upah, misalnya, tidak melulu soal buruh, tetapi juga soal daya
beli masyarakat.
Serikat
Pekerja Paling Militan dan Progresif di Era Reformasi
Beberapa
keberhasilan buruh pasca reformasi
1.
Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan UU Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tahun 2011. UU BPJS menjadi dasar hukum
bagi pelaksanaan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Kenaikan upah minimum di beberapa daerah,
misalnya kenaikan UMR Bekasi pada tanggal 27 Januari 2012
3.
Kenaikan upah minimum nasional
4.
Presiden SBY mengundang seluruh pimpinan buruh ke
istana untuk berdiskusi mengenai keinginan serikat buruh
5.
Ditundanya kenaikan BBM pada bulan Mei 2013
6.
Dijadikannya Hari Buruh atau May Day sebagai hari
libur nasional untuk tahun 2014
Beberapa
keberhasilan tersebut meningkatkan kepercayaan diri serikat buruh. Namun, yang tak
kalah penting, keberhasilan tersebut mengindikasikan pergeseran orientasi
gerakan serikat buruh dari kepentingan ekonomis meluas menjadi sosial.
Belajar
dari negara Eropa dan Asia Timur yang lebih dulu maju daripada Indonesia,
gerakan serikat buruh punya potensi untuk menjadi kekuatan pengimbang. Ini
terutama dengan adanya orientasi sosial dan ekonomis.
Pada
dasarnya, tuntutan para buruh merupakan tuntutan yang bersifat universal yakni
menyangkut keadilan sosial, tentang akan mendapatkan pekerjaan dan hidup yang
layak, kesehatan, jaminan sosial, serta yang lainnya.
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan untuk
memperkuat sistem demokrasi di Indonesia perlu dilakukan perubahan-perubahan ke
depan.
Beliau
menyatakan pasca 15 tahun reformasi di Indonesia, namun gerakan pro reformasi gagal
menciptakan demokrasi yang memihak rakyat banyak. Menurutnya, ada 3 hal yang
dapat membuat demokrasi di Indonesia terwujud, pertama partai politik, kedua
media, ketiga civil society (masyarakat sipil). Iqbal menilai ini saat partai
politik telah gagal membangun demokrasi, dimana banyak elit partai politik
terlibat kasus korupsi sehingga harapan terakhir pembangunan demokrasi ada pada
media dan masyarakat sipil.
Iqbal
menjelaskan, kekuatan masyarakat sipil untuk menguatkan demokrasi termasuk di
dalamnya adalah kaum buruh dan serikat pekerja. Dengan kuatnya masyarakat sipil
tentunya akan membawa perubahan bagi bangsa kedepan. Agar dukungan bagi serikat
pekerja semakin membesar, serikat pekerja tidak boleh anarkis dalam melakukan
perjuangan dan pergerakan.
Iqbal
menjabarkan, pergerakan di serikat pekerja saat ini sudah menunjukan perubahan
signifikan. Menurutnya, pergerakan dan perjuangan serikat pekerja selama ini
diarahkan pada militansi Dimana, untuk memperjuangkan keadilan, kebenaran,
kesejahtraan, kesetaraan pekerja harus maju terus tidak boleh mundur. Selain
itu, lanjut dia, serikat pekerja harus mandiri dimana serikat pekerja juga
harus membiyai organisasinya secara mandiri sehingga tidak bergantung dam di
tekan kelompok elit.
SAID
IQBAL
LIHAT
ITU KAMPUS-KAMPUS TERBAIK, SEPERTI ITB DAN UI. PERTANYAAN KITA SEDERHANA,
APAKAH UI, ITB, HANYALAH UNTUK ANAK-ANAK ORANG KAYA? APAKAH ANAK BURUH-BURUH
TIDAK PUNYA KESEMPATAN UNTUK MENDAPATKAN SEKOLAH-SEKOLAH TERBAIK DI NEGERI INI?
MEREKA, ORANG KAYA, BISA MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAKNYA DI SEKOLAH TERBAIK, BAHKAN
BISA MENGIKUTKAN ANAK-ANAKNYA DALAM BIMBINGAN BELAJAR. TANYA ANAK-ANAK BURUH,
APAKAH ADA YANG IKUT BIMBINGAN BELAJAR? APAKAH ANAK-ANAK BURUH JIKA IKUT BIMBINGAN
BELAJAR, BISA MAKAN? OLEH KARENA ITU SAUDARA-SAUDARA, SAYA SEBAGAI PRESIDEN
KSPI, SEBAGAI PRESIDEN FSPMI, SEBAGAI PEMIMPIN BURUH YANG TERGABUNG DALAM
MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA, MENYERUKAN STOP RETORIKA DAN DISKUSI, MARI
KEKUATAN BURUH, LAWAN, DAN UNTUK MENUNJUKKAN KEKUATAN KITA!
Gagasan sentral sejatinya
bersifat amat mendasar: setiap karyawan (atau pekerja) di seluruh dunia selalu
hanya akan menjadi sekrup dari mesin kapitalisme yang terus menderu dan
menggilas. Selamanya, para karyawan dan pekerja hanya akan menjadi alat
produksi dari sebuah sistem besar bernama akumulasi modal yang dilakukan oleh
para kaum juragan (business owner).
Demo
Serikat Pekerja Indonesia
Lalu apa yang harus
dilakukan jika buruh terperangkap sebagai faktor produksi saja. Ada tiga opsi
tindakan yang bisa dilakoni.
OPSI 1 : Revolusi.
Percikkan pertentangan kelas
antara kaum proletar (kaum pekerja) dengan kaum borjuis (kaum pemilik bisnis).
Lalu rebakkan gelombang revolusi kaum buruh: rebut semua aset milik juragan
bisnis yang serakah, dan lalu bagikan secara rata kapada kaum proletar/pekerja.
Garda
Metal (Pasukan Terdepan FSPMI)
Revolusi? Sebuah impian yang
tidak layak disepelekan, terutama ketika ketimpangan kian menganga. Bagi kaum pekerja
yang selalu di-eksploitasi, kisah manis pertumbuhan ekonomi dan kebangkitan
kelas menengah baru, hanyalah sebuah ilusi yang selalu dicelotehkan oleh kaum
borjuis yang pongah.
Che Guevara menyatakan Revolusi bukanlah buah
apel yang jatuh ketika matang, kamu harus membuatnya jatuh.
OPSI 2 : Sabar dan
Tawakal.
”Yah habis mau gimana lagi,
wong ini memang sudah nasib saya. Bakat saya ya memang cumanya bisa jadi
pegawai alias kuli. Kelas rendahan lagi.” Sikap yang mungin lebih elegan adalah ini : hadapi semua
kenyataan dengan penuh rasa syukur, sabar dan tawakal. Jalani kehidupan sebagai
pegawai dengan penuh ketekunan sambil berdoa: suatu saat mudah-mudahan nasib
menjadi lebih baik (sebuah doa yang mungkin membuat kita semua tersenyum.
Sebab, sambil menunggu doa itu dikabulkan, yang entah kapan Anda pun tak tahu,
Anda bisa terus menjadi “korban” dari sistem kapitalisme yang brutal itu, yang
selalu menjadikan Anda sekedar sebagai alat produksi. Sekedar sebagai sekrup)
OPSI 3 : Menjahit
IMPIAN.
Rajutlah impian untuk menjadi pemilik bisnis yang
HUMANIS. Bahasa kerennya: menjadi KAUM KAPITALIS yang TERCERAHKAN.
Bangunlah sebuah bisnis yang hebat, sambil bertekad untuk
membagikan 50 % setiap rupiah profit kepada seluruh karyawan (sebab setiap
buruh, setiap pegawai punya HAK untuk ikut menikmati laba perusahaan).
Bangunlah impian, suatu saat Anda bisa menjadi Juragan Bisnis yang Sosialis:
bermimpilah suatu saat Anda bisa mencarter satu pesawat, dan kemudian membawa
seluruh karyawan Anda dan keluarganya berangkat naik haji. Aih, aih, betapa
eloknya mimpi ini.
Namun mimpi itu hanya akan
menjadi ilusi gombal kalau Anda tetap membiarkan diri Anda terus menjadi
sekrup.
II.
Tuntutan Gerakan Buruh
Tuntutan gerakan buruh di era reformasi mulai
bergeser dari ekonomi menuju social namun belum masuk ke politik. Beberapa
tuntutan tersebut yaitu:
Tuntutan Buruh
1. Menuntut
Upah Layak.
a. Mengubah
KHL pada Permenaker No. 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122
Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI dan
menolak dengan tegas perubahan 60 Komponen KHL. Khusus untuk perumahan,
disetarakan dengan cicilan rumah tipe 28/72.
b.
Pemerintah tegas dengan mencabut ijin usaha bagi
perusahaan yang masih memberlakukan / menerapkan Upah minimum kepada pekerja
yang telah berkeluarga dan pekerja diatas masa kerja satu tahun.
c.
Hapuskan “Pasal Pentahapan“ yang gagal dijalankan
selama 7 (tujuh) tahun.
d.
Upah Minimum minimal 100 % KHL.
e.
Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas
UMP/UMK.
f.
Berlakukan Upah layak bagi Guru Bantu, Honorer,
guru madrasah, guru TK, dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila
ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD.
g.
Buruh menuntut dijalankannya jaminan pensiun pada
1 Juli 2015. Terbitkan RPP dan Rancangan Peraturan Presiden tentang jaminan
pensiun paling lambat 1 September 2013.
h.
Buruh menolak penangguhan UMP/UMK yang tidak sesuai dengan
aturan perundang-undangan.
i.
Inilah logika
sederhana buruh terhadap upah buruh saat ini... 15 tahun lalu UMR Bekasi Rp
172.000,-. Sekali makan di warteg dengan menu biasa (nasi, sayur, telor dadar dan gorengan 1) Rp
400,-.. Artinya dengan UMR tersebut cukup untuk membeli 430 porsi (172.000/400).
Kini (2012) UMK Rp 1.495.000,-. Makan menu biasa Rp 8.000,- cuma mampu utk membeli 186 porsi !!!
(1.495.000/8000).
Artinya bahwa selama 15th telah terjadi penurunan
nilai atas upah buruh. Maka untuk mengembalikan nilai upah tersebut, seharusnya
saat ini UMK adalah Rp 3.448.000,- (431x8000).
j.
Badan Pusat Statistik (BPS) menilai porsi upah
buruh di Indonesia saat ini masih rendah jika dibandingkan dengan keseluruhan
biaya produksi. Porsi itu pun masih jauh dibandingkan dengan margin yang
diperoleh pengusaha.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
Slamet Sutomo menyatakan selama ini upah buruh masih sekitar 20 persen dari
keseluruhan biaya produksi. Sementara dari total margin yang diraih pengusaha
dari hasil penjualan mereka bisa mencapai berlipat-lipat dari upah buruh per
barang yang dijual.
Menurut Sutomo, seharusnya 40% bisa dialokasikan
untuk upah agar para buruh bisa sejahtera. Untuk mencapai hal itu, diperlukan
revisi terkait peraturan upah buruh. Hanya saja, perlu diakui kenaikan upah
pastilah memberikan dampak pada harga produk. Hal tersebut masih bisa disiasati
jika perusahaan bisa mengefisiensikan biaya produksinya. Kalau porsi surplus
usaha itu sebagian dimasukkan ke upah karyawan dan regulasinya memungkinkan ke
arah sana. Kemudian biaya lain-lain misalnya biaya produksi bisa lebih efisien,
dan biaya siluman bisa ditekan.
Upah Buruh di urutkan berdasarkan yang tertinggi
hingga yang terendah.
o
Jepang Rp 16.386.009 (terendah) dan Rp 21.263.618
(tertinggi)
o
Korea Selatan Rp 10.431.410 (tertinggi)
o
Hong Kong Rp 8.420.330 (tertinggi)
o
Taiwan Rp 5.852.042 (tertinggi)
o
Filipina Rp 2.990.957 (terendah) dan Rp 3.255.076
(tertinggi)
o
Thailand Rp 2.167.491 (terendah) dan Rp 2.818.409
(tertinggi)
o
China Rp 2.522.672 (tertinggi)
o
Indonesia Rp 830.756 (terendah) dan Rp 2.200.639 (tertinggi)
o
Vietnam Rp 646.349 (terendah) dan Rp 923.300
(tertinggi)
o
Kamboja Rp 592.981 (tertinggi).
Upah Murah dan OutSourcing
2. Terkait
permasalahan Outsourcing.
a.
Membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih
daya (Outsourcing) sampai akhir bulan September 2012.
b.
Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang
Ilegal juga melakukan Moratorium (penghentian pemberian ijin) sampai akhir
September 2012 dengan langsung turun kelapangan.
c.
Mendesak Gubernur, Bupati selaku kepala daerah
melakukan Moratorium outsourcing dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI
sebagai bentuk tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada
para pekerja/buruh yang ada diwilayahnya dan demi terciptanya iklim kerja yang
Kondusif.
d.
Lima jenis
pekerjaan yang sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan,
transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan. Pemerintah
didesak oleh sejumlah serikat pekerja/serikat buruh untuk membuat
ketentuan tentang perbedaan gaji pekerja tetap dan outsourcing
hingga 8,3% per bulan serta pembatasan jumlah pekerjanya. Perbedaan gaji
pekerja outsourcing dan pembatasan jumlah pekerja itu dimaksudkan untuk
memperlambat laju buruh kontrak, Jika nanti ada perusahaan menggunakan
tenaga kerja asing (TKA) outsourcing, lanjutnya, maka harus diwajibkan
membuat surat tembusan atau pemberitahuan kepada serikat pekerja/serikat buruh
yang ada. Aturan tersebut untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah pekerja outsourcing,
sekaligus mengurangi minat perusahaan menggunakan tenaga kerja itu.
e.
Menurutnya, gaji pekerja outsourcing
dapat dibuat lebih tinggi daripada pekerja permanen dengan alasan tidak
mendapatkan jaminan pesangon, dikontrak terus menerus dan sebagian tidak
memperoleh jaminan sosial. Selain itu, ada perbedaan upah/gaji setidaknya
sekitar 8,3% per bulan dengan perhitungan angka dari 8,3% dikalikan dengan 12
bulan maka akan menghasilkan sekitar 100% atau sama artinya dengan satu bulan
gaji. Selisih satu bulan ini adalah kompensasi sebagai pengganti pesangon, sehingga
para pengusaha akan berpikir ulang menggunakan pekerja outsourcing, karena
biaya yang dikeluarkan untuk labor cost menjadi sama besarnya
dengan pekerja tetap.
f.
Mengenai pembatasan minimum jumlah pekerja outsourcing,
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemcabutan pasal 59, 64, 65, dan
pasal 66 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, belum diatur mengenai
pembatasan itu. Salah satu masalah outsourcing karena banyak perusahaan yang
terlalu serakah dengan melakukan sistem itu walau hanya memiliki tiga pekerja,
yakni untuk office boy dan sopir.
Pemerintah dapat membuat peraturan bagi
perusahaan yang memiliki kurang dari delapan orang pekerja atau 10 orang
pekerja tidak boleh menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan
outsourcing.
g.
Mengenai outsourcing BUMN, Serikat buruh serius
meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menangani permasalahan outsourcing di
PT PLN, KAI, Indofarma, dll. Selama ini ratusan ribu pekerja BUMN digantung
status kerja yang tidak jelas.
h.
Tenaga alihdaya mendapatkan upah harian sebesar
Rp58.000, termasuk uang makan dan transportasi atau upah bersihnya hanya
Rp3.700 per jam, lebih rendah dari upah pekerja di China dan Vietnam. Jadi
tidak mungkin jika perusahaan akan mengalihkan investasi ke China atau Vietnam
yang tingkat upahnya lebih besar (Rp8000/jam) dari upah pekerja industri sepatu
di Indonesia yang Rp3.700/jam. Masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan
/buruh kontrak bertahun-tahun, bahkan ada yang tercatat bekerja selama 6 tahun
tanpa kejelasan status.
Tolak
BPJS
3. Terkait
permasalahan Jaminan Sosial :
a. Mendesak
Presiden menjalankan Konsitusi dan UU 24 tahun 2011 dengan menjalankan Jaminan
Kesehatan bagi seluruh rakyat 1 Januari 2014.
b.
Data fakir miskin sebagai “penerima bantuan
iuran” yang dikeluarkan TNP2K tidak jelas karenanya harus didefinisikan dan
didata ulang dengan merujuk pada UU No 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan
mendesak agar TNP2K dibubarkan karena tidak bisa membuat data yang valid serta
hanya menghabiskan anggaran Negara.
c.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja sebesar 2%
harus tetap dibayarkan oleh pengusaha sebagai tambahan upah seperti yang sudah
berjalan saat ini, karena apa yang sudah baik berjalan tidak boleh dikurangi.
d.
Hampir satu tahun UU BPJS disahkan, belum satupun
aturan turunan dalam bentuk PP Jaminan Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran
(PBI) dan lainnya diterbitkan Pemerintah. Ada kesan pemerintah tidak serius
dalam menyiapkan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945
pasal 28H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Buruh curiga, pemerintah secara sepihak
menetapkan alokasi anggaran “bantuan kesehatan” sebesar Rp 25 trilyun pada
tahun 2014, yang akan digunakan bagi penduduk miskin “penerima bantuan iuran”
yang menurut Pemerintah akan berjumlah 96,4 juta jiwa. Ini artinya per penerima
bantuan iuran dianggarkan Rp 22 ribu lebih.Bila dilihat dari data Kemenkes dari
245 juta penduduk akan ada 121 juta peserta BPJS Kesehatan dan 50 Juta non BPJS
Kesehatan artinya hanya akan ada 170 juta rakyat yang punya Jaminan Kesehatan
dan akan ada 80 ( delapan puluh ) juta rakyat tidak akan
memiliki Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014..
e. Buruh mengkritisi
substansi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 yang menyatakan
bahwa kepesertaan dilakukan secara bertahap. Dalam Pasal 6 Perpres tersebut
dinyatakan bahwa kepesertaan jaminan kesehatan dilakukan secara bertahap
sehingga mencakup seluruh penduduk. Pada tahap pertama mulai 1 Januari 2014
setidaknya meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, anggota
TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan keluarganya, peserta PT Askes
dan keluarganya, serta peserta JPK PT Jamsostek dan keluarganya.
Sementara tahap kedua meliputi seluruh penduduk
yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari
2019. Jadi ada rentang waktu selama lima tahun untuk mencakup seluruh penduduk
Indonesia untuk masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dalam UU No. 24 tentang BPJS, tidak mengamanatkan
kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh
penduduk Indonesia secara bertahap. Namun begitu, kami tidak memungkiri bahwa
untuk proses pendaftaran peserta jaminan kesehatan secara menyeluruh diperlukan
waktu yang cukup dengan batas waktu tertentu, tapi tentunya tidak harus lima
tahun sampai 2019. Perpres yang memberi waktu 5 tahun untuk mendapatkan
kepesertaan menyeluruh tersebut haruslah direvisi.
Tuntutan butuh adalah peserta BPJS dari Askes,
JPK Jamsostek, pelayanan kesehatan TNI dan Polri, Jamkesmas, dan Jamkesda akan
secara otomatis masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan terhitung sejak tanggal 1
Januari 2014. Seharusnya ada aturan yang mewajibkan PT Askes dan PT Jamsostek
untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat
dalam waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Perpres ini ditandatangai.
Dalam melakukan pendaftaran tersebut, PT Askes dan PT Jamsostek berkoordinasi
dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, serta Pemerintah Daerah.
f.
Mendesak DPR untuk berperan mengawasi persiapan
transformasi BUMN PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas BPJS.
4.
Buruh menolak instruksi presiden tentang gangguan
keamanan nasional dan tolak RUU keamanan nasional dan mendesak DPR untuk
menghentikan RUU Kamnas karena anti demokrasi.
Tuntutan
Buruh
5.
Buruh menolak rencana pemerintah untuk
menghilangkan subsidi BBM. Apapun bentuk keputusan pemerintah, kenaikan BBM
akan berpengaruh bagi kehidupan buruh. Misalnya untuk bayar kontrakan dan kost.
Kenaikan harga bahan bakar minyak karena
berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat. Ini
mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun. Dengan naiknya harga BBM,
otomatis akan mendorong naiknya biaya tempat tinggal mencapai Rp 100 ribu per
bulan, biaya angkutan umum Rp 100 ribu per bulan. Selain itu, kebutuhan hidup
lainnya yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100
ribu. Kenaikan 30 persen tersebut tentunya memberatkan buruh karena rata-rata
kenaikan upah buruh di daerah hanya Rp 200 ribu. Lain hal di kota-kota besar
yang mencapai kisaran Rp 300-800 ribu.
6. Pemberhangusan
terhadap union busting, premanisme dan kriminalisasi kepada aktivis
buruh yang lakukan perjuangan
Demonstrasi
150 ribu Buruh Sejabodetabek , 1 Mei 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar