Kamis, 30 Mei 2013

GERAKAN BURUH DI INDONESIA



 I.                   Gerakan Buruh di Indonesia
Gerakan buruh merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan dinamika organisasi para pekerja atau buruh dalam rangka menuntut perbaikan nasib mereka kepada majikan (pengusaha) dan kebijakan-kebijakan perburuhan yang pro-buruh dan adil.
Buruh Pabrik
Buruh sesungguhnya merupakan fenomena by product industrialisasi sebagai salah satu varian perubahan sosial. Kelas buruh muncul dalam logika pembagian kerja (division of labour) dari konsekuensi industri yang dipacu oleh kapitalisme. Teori umumnya, pemilik modal hendak mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengefisiensikan produksi dengan cara produksi massal, sehingga biaya fix dan produksi lebih murah.

Perjuangan organisasi buruh, seyogianya tidak saja mengaspirasikan hak-hak ekonomi semata, melainkan juga hak politik dan hak kemanusiaannya. Resistensi dari kaum kapitalis pasti akan muncul, namun bangunan narasi kemanusiaan (humanity) buruh merupakan faktor kunci yang menjelaskan perjuangan kaum buruh secara keseluruhan.

Kelas buruh adalah fenomena yang tak mungkin terhindarkan. Memperbaiki nasib buruh, bukan berarti memutus mereka dari alat produksi dan pemilik modal, tetapi meniadakan penindasan, dan kesenjangan sosial yang menderanya selama ini. Lebih dari itu, buruh harus diposisikan menjadi manusia sejati, manusia seutuhnya.

Hak-hak buruh secara normatif disebut hak normative buruh yang merupakan hak dasar buruh. Hak ialah segala sesuatu yang di berikan dan melekat pada setiap individu maupun kelompok. Normatif berasal dari kata Norma berarti aturan atau ketentuan. Maka normatif berarti bersifat aturan atau ketentuan. Maka hak nomatif adalah hak yang sudah ada aturannya. Atau dengan kata lain hak yang sudah ditetapkam melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya. Dengan demikian hak normatif buruh di Indonesia adalah hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan ketenagakerjaan.

Sedangkan buruh adalah orang yang bekerja pada satu atau beberapa majikan dengan memberikan jasa serta memperoleh imbalan berupa upah atau gaji. Hak normatif buruh adalah hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klasifikasi hak normatif buruh, yaitu: Hak yang bersifat ekonomis (seperti upah, THR); yang bersifat politis (membentuk serikat buruh, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat buruh, mogok); yang bersifat medis (keselamatan dan kesehatan kerja); yang bersifat sosial (cuti kawin, libur resmi, dll)

Secara sederhana, gerakan-gerakan buruh dapat dikelompokkan ke dalam kategorisasi sebagai berikut.
1.      Gerakan buruh yang berorientasi untuk menyejahterakan para anggotanya sehingga para anggotanya mendapatkan keuntungan, seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan uang pensiun. Salah satu serikat buruh tertua yang didirikan untuk tujuan tersebut adlah Friendly Societies.
2.      Gerakan buruh yang bertujuan untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif (bargaining collective) sehingga mereka dapat bernegosiasi dengan para pengusaha mengenai upah dan kondisi kerja yang manusiawi.
3.      Gerakan buruh yang berorientasi untuk melakukan perlawanan tindakan industri, seperti pemogokan.
4.      Gerakan buruh yang berorientasi kepada aktivitas politik. Di antara tujuan gerakan ini berupaya untuk mewujudkan legislasi yang adil buat para buruh. Gerakan ini biasanya berwujud partai politik, seperti halnya Partai Buruh di Inggris yang berawal dari gerakan buruh.

Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.

Marx dan Engels, Karya-Karya Pilihan, mengatakan Sosial Demokrasi adalah gabungan dari gerakan buruh dengan sosialisme. Tugasnya bukanlah melayani gerakan klas pekerja secara pasif pada setiap tahap-tahapnya yang terpisah, melainkan mewakili kepentingan gerakan secara keseluruhan, menunjukkan tujuan-tujuan pokok dan tugas-tugas politiknya, dan melindungi kemandirian politik dan ideologinya. Kalau gerakan buruh terisolasi dari Sosial Demokrasi, gerakan buruh akan menjadi picik dan secara tak terelakkan menjadi berwatak borjuis; dengan hanya melakukan perjuangan ekonomi, klas pekerja kehilangan kemandirian politiknya; ia menjadi buntut dari partai-partai lain dan mengkhianati slogan besar,"Pembebasan klas buruh haruslah menjadi tugas klas buruh itu sendiri".

Marx juga menyatakan ketika kaum kapitalis kian besar, pihak-pihak yang tak memiliki modal terpaksa menjual tenaganya (wage orkes) semata-mata demi bertahan hidup. Buruh menjual tenaganya, lalu pada saat yang sama mereka kehilangan kontrol atas hal yang amat esensial sebagai manusia. Sebab, sepenuhnya telah diatur dan dikendalikan oleh pemilik alat produksi. Maka terjadilah apa yang ditulis oleh para Sosiolog Kiri itu “keterasingan diri” (alienasi) bagi kaum buruh.

Kaum buruh kehilangan harkatnya sebagai manusia (human species being). Sebab menjadi terasing bukan saja dari proses produksi, karena bekerja sebagai sekrup kecil dari satu mesin besar, tapi juga teralienasi dari karyanya. Buruh layaknya alat mekanis, tak mendapat pujian kecuali upah yang dibayarkan kepadanya.

Teori Serikat Buruh
Pekerja sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hal tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Symbol ILO
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Beroragnisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional. Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat pegawai negeri sipil, tetapi karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat pelaksanaan hak itu diatur tersendiri.

Serikat Pekerja atau Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau  buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya. 

Terkait dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
1.  Teori Kemakmuran Umum                     
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan inflasi.
2.  Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan keseimbangan.
3.  Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4.  Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan atau penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga permintaan atau penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak.
5.  Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.


Perkembangan Tanggung Jawab Wewenang Serikat Buruh
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dalam melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.  Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.

Perkembangan tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene. 
1.  Union Security
     a.  Anti Union Shop
     Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan kerja
     kepada anggota serikat buruh.
b. Open Shop
     Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh. Majikan
     langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c.  Exclusive Bargainning Agent
     Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh bertanggung
     jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi semua karyawan,
     termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
d.  Preferential Shop
     Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
     e.  Maintenance of Membership
     Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal
     tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan kerja.
     f.   Agency Shop
     Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak menjadi
     anggota serikat buruh.
     g.  Union Shop
     Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat mempekerjakan
     orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah mereka diterima sebagai
      karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
     h.  Closed Shop
     Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
     i.   Check off
     Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas
     serikat buruh sebagai iuran buruh.  

Pergerakan buruh mencakup semua aksi perjuangan kaum buruh dalam menghentikan tekanan kapitalis dan eksploitasi. Pergerakan ini bertujuan untuk membuang dan menghancurkan sistem sosial lama yang menindas dan menghisap, dimana dibangun sistem sosial baru yang kelas pekerja menjadi pemilik alat-alat produksi dan mengarahkan ekonomi, politik dan budaya nasional ke arah yang lebih baik. Untuk menyadari tujuan dari pergerakan buruh, serikat buruh asli harus diperkuat oleh para anggotanya [para buruh] para buruh harus bergerak menuntut perbaikan dibidang ekonomi dan politik bersama-sama dengan kelas dan sektor rakyat lainnya dalam masyarakat—dimana selanjutnya harus melancarkan aksi politik.

Semua langkah tersebut akan menghasilkan garis yang kuat dalam melawan monopoli imperialisme, dan para pengikut lokalnya yaitu kapitalis birokrat, penguasa dan tuan tanah. Klas pekerja harus bersatu dan memimpin kelas-kelas tertekan, tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia ini, seperti kaum tani, pelajar/mahasiswa dan profesional, kaum miskin kota dan kapitalis nasionalis dalam satu kesatuan dan kemerdekaan nasional dan demokrasi yang sejati [demokrasi rakyat]. Kemerdekaan nasional dan demokrasi sejati berarti kemerdekaan negara yang terbebas dari pengaruh dan dominasi imperialisme – kapitalisme dan kakitangannya, kebebasan kaum petani dari eksploitasi kaum feodal, hak-hak demokrasi bagi seluruh penduduk dan membangun pemerintahan adil makmur yang benar-benar memprentasikan pekerja dan rakyat. Usaha dan perjuangan kaum buruh akan mengarah pada pembangunan tatanan sosial yang baru dibawah kepemimpinan klas pekerja dimana alat-alat produksi dan hasil kerja pekerja dapat dimiliki secara sosial.

Richard Hyman (2001), yang menganalisis perkembangan serikat buruh di Eropa, menyebutkan ada tiga tipe gerakan serikat buruh berdasarkan orientasinya: pasar, kelas, dan sosial.

Serikat buruh yang berorientasi pasar memosisikan buruh sebagai aktor ekonomi yang memperjuangkan capaian-capaian ekonomis, seperti kesejahteraan anggota. Ini yang umumnya dicapai, khususnya melalui perundingan kolektif.

Serikat buruh yang berorientasi kelas melihat serikat buruh sebagai kendaraan untuk memperjuangkan kelas dan peran mereka. Mereka mempromosikan kepentingan-kepentingan terkait kedudukan buruh dan menginginkan suatu transformasi dalam masyarakat secara cepat.

Serikat buruh berorientasi sosial atau masyarakat melihat serikat buruh sebagai aktor sosial dan memperjuangkan peran konstruktif buruh dalam masyarakat. Caranya adalah dengan menguatkan suara kaum buruh dalam masyarakat yang lebih luas dan bertindak sebagai kekuatan integrasi sosial, moral, dan politik.

Seperti dijelaskan Hyman, pada praktiknya tiga tipe ideal ini sering tumpang tindih dan tercampur meski menggabungkan ketiganya hampir tidak mungkin dalam satu serikat. Seperti dicatat Howard Gospel (2008), tipologi Hyman ini lebih ditujukan untuk memetakan arah gerakan serikat buruh.

Di era reformasi, gerakan serikat buruh semakin lama semakin berkembang. UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberi dasar hukum pembentukan serikat buruh yang relatif mudah, mendorong menjamurnya berbagai serikat buruh, baik di tingkat nasional maupun lokal. Sayangnya, legitimasi pemerintah tidak lantas membuat pengusaha legowo mengakui keberadaan serikat buruh. Pengawasan yang lemah mendorong pelanggaran hak berserikat terjadi tanpa hukuman. Serikat buruh praktis sulit melaksanakan perundingan kolektif ketika pengusahanya menolak.

Mencermati hal itu, gerakan serikat buruh yang berkembang pascareformasi mulai mengatur strategi. Mereka makin sadar perjuangan untuk kesejahteraan anggotanya tidak bisa dilakukan hanya di tingkat pabrik, tetapi juga harus diperjuangkan dalam ranah publik. Maka, turun ke jalan menjadi pilihan utama.

Penetapan upah minimum, misalnya, yang adalah mekanisme publik, bagi buruh merupakan pintu masuk perjuangan sesungguhnya untuk perundingan upah di perusahaan. Banyak perusahaan multinasional yang, meski telah memiliki sistem remunerasi yang baik, tetap saja mengacu pada upah minimum untuk menghitung kenaikan upah buruhnya.

Pergeseran gerakan serikat buruh ”dari pabrik ke publik”, mengutip kalimat seorang pemimpin buruh, kemudian mendorong munculnya kesadaran baru akan peran buruh bagi masyarakat. Upah, misalnya, tidak melulu soal buruh, tetapi juga soal daya beli masyarakat.
Serikat Pekerja Paling Militan dan Progresif di Era Reformasi

Beberapa keberhasilan buruh pasca reformasi
1.      Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tahun 2011. UU BPJS menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Kenaikan upah minimum di beberapa daerah, misalnya kenaikan UMR Bekasi pada tanggal 27 Januari 2012
3.      Kenaikan upah minimum nasional
4.      Presiden SBY mengundang seluruh pimpinan buruh ke istana untuk berdiskusi mengenai keinginan serikat buruh
5.      Ditundanya kenaikan BBM pada bulan Mei 2013
6.      Dijadikannya Hari Buruh atau May Day sebagai hari libur nasional untuk tahun 2014

Beberapa keberhasilan tersebut meningkatkan kepercayaan diri serikat buruh. Namun, yang tak kalah penting, keberhasilan tersebut mengindikasikan pergeseran orientasi gerakan serikat buruh dari kepentingan ekonomis meluas menjadi sosial.

Belajar dari negara Eropa dan Asia Timur yang lebih dulu maju daripada Indonesia, gerakan serikat buruh punya potensi untuk menjadi kekuatan pengimbang. Ini terutama dengan adanya orientasi sosial dan ekonomis.

Pada dasarnya, tuntutan para buruh merupakan tuntutan yang bersifat universal yakni menyangkut keadilan sosial, tentang akan mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak, kesehatan, jaminan sosial, serta yang lainnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia perlu dilakukan perubahan-perubahan ke depan.
Beliau menyatakan pasca 15 tahun reformasi di Indonesia, namun gerakan pro reformasi gagal menciptakan demokrasi yang memihak rakyat banyak. Menurutnya, ada 3 hal yang dapat membuat demokrasi di Indonesia terwujud, pertama partai politik, kedua media, ketiga civil society (masyarakat sipil). Iqbal menilai ini saat partai politik telah gagal membangun demokrasi, dimana banyak elit partai politik terlibat kasus korupsi sehingga harapan terakhir pembangunan demokrasi ada pada media dan masyarakat sipil.

Iqbal menjelaskan, kekuatan masyarakat sipil untuk menguatkan demokrasi termasuk di dalamnya adalah kaum buruh dan serikat pekerja. Dengan kuatnya masyarakat sipil tentunya akan membawa perubahan bagi bangsa kedepan. Agar dukungan bagi serikat pekerja semakin membesar, serikat pekerja tidak boleh anarkis dalam melakukan perjuangan dan pergerakan.

Iqbal menjabarkan, pergerakan di serikat pekerja saat ini sudah menunjukan perubahan signifikan. Menurutnya, pergerakan dan perjuangan serikat pekerja selama ini diarahkan pada militansi Dimana, untuk memperjuangkan keadilan, kebenaran, kesejahtraan, kesetaraan pekerja harus maju terus tidak boleh mundur. Selain itu, lanjut dia, serikat pekerja harus mandiri dimana serikat pekerja juga harus membiyai organisasinya secara mandiri sehingga tidak bergantung dam di tekan kelompok elit.

SAID IQBAL
LIHAT ITU KAMPUS-KAMPUS TERBAIK, SEPERTI ITB DAN UI. PERTANYAAN KITA SEDERHANA, APAKAH UI, ITB, HANYALAH UNTUK ANAK-ANAK ORANG KAYA? APAKAH ANAK BURUH-BURUH TIDAK PUNYA KESEMPATAN UNTUK MENDAPATKAN SEKOLAH-SEKOLAH TERBAIK DI NEGERI INI? MEREKA, ORANG KAYA, BISA MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAKNYA DI SEKOLAH TERBAIK, BAHKAN BISA MENGIKUTKAN ANAK-ANAKNYA DALAM BIMBINGAN BELAJAR. TANYA ANAK-ANAK BURUH, APAKAH ADA YANG IKUT BIMBINGAN BELAJAR? APAKAH ANAK-ANAK BURUH JIKA IKUT BIMBINGAN BELAJAR, BISA MAKAN? OLEH KARENA ITU SAUDARA-SAUDARA, SAYA SEBAGAI PRESIDEN KSPI, SEBAGAI PRESIDEN FSPMI, SEBAGAI PEMIMPIN BURUH YANG TERGABUNG DALAM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA, MENYERUKAN STOP RETORIKA DAN DISKUSI, MARI KEKUATAN BURUH, LAWAN, DAN UNTUK MENUNJUKKAN KEKUATAN KITA!

Gagasan sentral sejatinya bersifat amat mendasar: setiap karyawan (atau pekerja) di seluruh dunia selalu hanya akan menjadi sekrup dari mesin kapitalisme yang terus menderu dan menggilas. Selamanya, para karyawan dan pekerja hanya akan menjadi alat produksi dari sebuah sistem besar bernama akumulasi modal yang dilakukan oleh para kaum juragan (business owner).
 
Demo Serikat Pekerja Indonesia
 
Lalu apa yang harus dilakukan jika buruh terperangkap sebagai faktor produksi saja. Ada tiga opsi tindakan yang bisa dilakoni.
 
OPSI 1 : Revolusi.
Percikkan pertentangan kelas antara kaum proletar (kaum pekerja) dengan kaum borjuis (kaum pemilik bisnis). Lalu rebakkan gelombang revolusi kaum buruh: rebut semua aset milik juragan bisnis yang serakah, dan lalu bagikan secara rata kapada kaum proletar/pekerja.
Garda Metal (Pasukan Terdepan FSPMI)
Revolusi? Sebuah impian yang tidak layak disepelekan, terutama ketika ketimpangan kian menganga. Bagi kaum pekerja yang selalu di-eksploitasi, kisah manis pertumbuhan ekonomi dan kebangkitan kelas menengah baru, hanyalah sebuah ilusi yang selalu dicelotehkan oleh kaum borjuis yang pongah.
Che Guevara menyatakan Revolusi bukanlah buah apel yang jatuh ketika matang, kamu harus membuatnya jatuh.
 
OPSI 2 : Sabar dan Tawakal. 
  Yah habis mau gimana lagi, wong ini memang sudah nasib saya. Bakat saya ya memang cumanya bisa jadi pegawai alias kuli. Kelas rendahan lagi.” Sikap yang mungin lebih elegan adalah ini : hadapi semua kenyataan dengan penuh rasa syukur, sabar dan tawakal. Jalani kehidupan sebagai pegawai dengan penuh ketekunan sambil berdoa: suatu saat mudah-mudahan nasib menjadi lebih baik (sebuah doa yang mungkin membuat kita semua tersenyum. Sebab, sambil menunggu doa itu dikabulkan, yang entah kapan Anda pun tak tahu, Anda bisa terus menjadi “korban” dari sistem kapitalisme yang brutal itu, yang selalu menjadikan Anda sekedar sebagai alat produksi. Sekedar sebagai sekrup)
 
OPSI 3 : Menjahit IMPIAN. 
  Rajutlah impian untuk menjadi pemilik bisnis yang HUMANIS. Bahasa kerennya: menjadi KAUM KAPITALIS yang TERCERAHKAN.
  Bangunlah sebuah bisnis yang hebat, sambil bertekad untuk membagikan 50 % setiap rupiah profit kepada seluruh karyawan (sebab setiap buruh, setiap pegawai punya HAK untuk ikut menikmati laba perusahaan). Bangunlah impian, suatu saat Anda bisa menjadi Juragan Bisnis yang Sosialis: bermimpilah suatu saat Anda bisa mencarter satu pesawat, dan kemudian membawa seluruh karyawan Anda dan keluarganya berangkat naik haji. Aih, aih, betapa eloknya mimpi ini.
Namun mimpi itu hanya akan menjadi ilusi gombal kalau Anda tetap membiarkan diri Anda terus menjadi sekrup.
 
II.                Tuntutan Gerakan Buruh
Tuntutan gerakan buruh di era reformasi mulai bergeser dari ekonomi menuju social namun belum masuk ke politik. Beberapa tuntutan tersebut yaitu:
Tuntutan Buruh
1.      Menuntut Upah Layak.
a.       Mengubah KHL pada Permenaker No. 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI dan menolak dengan tegas perubahan 60 Komponen KHL. Khusus untuk perumahan, disetarakan dengan cicilan rumah tipe 28/72.
b.      Pemerintah tegas dengan mencabut ijin usaha bagi perusahaan yang masih memberlakukan / menerapkan Upah minimum kepada pekerja yang telah berkeluarga dan pekerja diatas masa kerja satu tahun.
c.       Hapuskan “Pasal Pentahapan“ yang gagal dijalankan selama 7 (tujuh) tahun.
d.      Upah Minimum minimal 100 % KHL.
e.       Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK.
f.        Berlakukan Upah layak bagi Guru Bantu, Honorer, guru madrasah, guru TK, dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD.
g.      Buruh menuntut dijalankannya jaminan pensiun pada 1 Juli 2015. Terbitkan RPP dan Rancangan Peraturan Presiden tentang jaminan pensiun paling lambat 1 September 2013.
h.      Buruh menolak penangguhan UMP/UMK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
i.        Inilah logika sederhana buruh terhadap upah buruh saat ini... 15 tahun lalu UMR Bekasi Rp 172.000,-. Sekali makan di warteg dengan menu biasa  (nasi, sayur, telor dadar dan gorengan 1) Rp 400,-.. Artinya dengan UMR tersebut cukup untuk membeli 430 porsi (172.000/400). Kini (2012) UMK Rp 1.495.000,-. Makan menu biasa Rp 8.000,-  cuma mampu utk membeli 186 porsi !!! (1.495.000/8000).
Artinya bahwa selama 15th telah terjadi penurunan nilai atas upah buruh. Maka untuk mengembalikan nilai upah tersebut, seharusnya saat ini UMK adalah Rp 3.448.000,- (431x8000).
j.        Badan Pusat Statistik (BPS) menilai porsi upah buruh di Indonesia saat ini masih rendah jika dibandingkan dengan keseluruhan biaya produksi. Porsi itu pun masih jauh dibandingkan dengan margin yang diperoleh pengusaha.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Slamet Sutomo menyatakan selama ini upah buruh masih sekitar 20 persen dari keseluruhan biaya produksi. Sementara dari total margin yang diraih pengusaha dari hasil penjualan mereka bisa mencapai berlipat-lipat dari upah buruh per barang yang dijual.
Menurut Sutomo, seharusnya 40% bisa dialokasikan untuk upah agar para buruh bisa sejahtera. Untuk mencapai hal itu, diperlukan revisi terkait peraturan upah buruh. Hanya saja, perlu diakui kenaikan upah pastilah memberikan dampak pada harga produk. Hal tersebut masih bisa disiasati jika perusahaan bisa mengefisiensikan biaya produksinya. Kalau porsi surplus usaha itu sebagian dimasukkan ke upah karyawan dan regulasinya memungkinkan ke arah sana. Kemudian biaya lain-lain misalnya biaya produksi bisa lebih efisien, dan biaya siluman bisa ditekan.

Upah Buruh di urutkan berdasarkan yang tertinggi hingga yang terendah.
o   Jepang Rp 16.386.009 (terendah) dan Rp 21.263.618 (tertinggi)
o   Korea Selatan Rp 10.431.410 (tertinggi)
o   Hong Kong Rp 8.420.330 (tertinggi)
o   Taiwan Rp 5.852.042 (tertinggi)
o   Filipina Rp 2.990.957 (terendah) dan Rp 3.255.076 (tertinggi)
o   Thailand Rp 2.167.491 (terendah) dan Rp 2.818.409 (tertinggi)
o   China Rp 2.522.672 (tertinggi)
o   Indonesia Rp 830.756 (terendah) dan Rp 2.200.639 (tertinggi)
o   Vietnam Rp 646.349 (terendah) dan Rp 923.300 (tertinggi)
o   Kamboja Rp 592.981 (tertinggi).
Upah Murah dan OutSourcing
2.      Terkait permasalahan Outsourcing.
a.      Membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya (Outsourcing) sampai akhir bulan September 2012.
b.      Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moratorium (penghentian pemberian ijin) sampai akhir September 2012 dengan langsung turun kelapangan.
c.       Mendesak Gubernur, Bupati selaku kepala daerah melakukan Moratorium outsourcing dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada para pekerja/buruh yang ada diwilayahnya dan demi terciptanya iklim kerja yang Kondusif.
d.      Lima  jenis pekerjaan yang sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang  migas pertambangan. Pemerintah didesak  oleh sejumlah serikat pekerja/serikat buruh untuk membuat ketentuan tentang perbedaan gaji pekerja tetap dan outsourcing hingga 8,3% per bulan serta pembatasan jumlah pekerjanya. Perbedaan gaji pekerja outsourcing dan pembatasan jumlah pekerja itu dimaksudkan untuk memperlambat laju buruh kontrak, Jika  nanti ada perusahaan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) outsourcing, lanjutnya,  maka harus diwajibkan membuat surat tembusan atau pemberitahuan kepada serikat pekerja/serikat buruh yang ada. Aturan tersebut untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah pekerja outsourcing, sekaligus mengurangi minat perusahaan menggunakan tenaga kerja itu.
e.       Menurutnya,  gaji pekerja outsourcing dapat dibuat lebih tinggi daripada pekerja permanen dengan alasan tidak mendapatkan jaminan pesangon, dikontrak terus menerus dan sebagian tidak memperoleh jaminan sosial. Selain itu, ada perbedaan upah/gaji setidaknya sekitar 8,3% per bulan dengan perhitungan angka dari 8,3% dikalikan dengan 12 bulan maka akan menghasilkan sekitar 100% atau sama artinya dengan satu bulan gaji. Selisih satu bulan ini adalah kompensasi sebagai pengganti pesangon, sehingga para pengusaha akan berpikir ulang menggunakan pekerja outsourcing, karena biaya yang dikeluarkan untuk labor cost menjadi sama besarnya dengan pekerja tetap.
f.        Mengenai pembatasan minimum jumlah pekerja outsourcing, Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemcabutan pasal 59, 64, 65, dan pasal 66 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, belum diatur mengenai pembatasan itu. Salah satu masalah outsourcing karena banyak perusahaan yang terlalu serakah dengan melakukan sistem itu walau hanya memiliki tiga pekerja, yakni untuk office boy dan sopir.
Pemerintah dapat membuat peraturan bagi perusahaan yang memiliki kurang dari delapan orang pekerja atau 10 orang pekerja tidak boleh menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan outsourcing.
g.      Mengenai outsourcing BUMN, Serikat buruh serius meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menangani permasalahan outsourcing di PT PLN, KAI, Indofarma, dll. Selama ini ratusan ribu pekerja BUMN digantung status kerja yang tidak jelas.
h.      Tenaga alihdaya mendapatkan upah harian sebesar Rp58.000, termasuk uang makan dan transportasi atau upah bersihnya hanya Rp3.700 per jam, lebih rendah dari upah pekerja di China dan Vietnam. Jadi tidak mungkin jika perusahaan akan mengalihkan investasi ke China atau Vietnam yang tingkat upahnya lebih besar (Rp8000/jam) dari upah pekerja industri sepatu di Indonesia yang Rp3.700/jam. Masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan /buruh kontrak bertahun-tahun, bahkan ada yang tercatat bekerja selama 6 tahun tanpa kejelasan status.
Tolak BPJS
3.      Terkait permasalahan Jaminan Sosial :
a.       Mendesak Presiden menjalankan Konsitusi dan UU 24 tahun 2011 dengan menjalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat 1 Januari 2014.
b.      Data fakir miskin sebagai “penerima bantuan iuran” yang dikeluarkan TNP2K tidak jelas karenanya harus didefinisikan dan didata ulang dengan merujuk pada UU No 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan mendesak agar TNP2K dibubarkan karena tidak bisa membuat data yang valid serta hanya menghabiskan anggaran Negara.
c.       Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja sebesar 2% harus tetap dibayarkan oleh pengusaha sebagai tambahan upah seperti yang sudah berjalan saat ini, karena apa yang sudah baik berjalan tidak boleh dikurangi.
d.      Hampir satu tahun UU BPJS disahkan, belum satupun aturan turunan dalam bentuk PP Jaminan Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan lainnya diterbitkan Pemerintah. Ada kesan pemerintah tidak serius dalam menyiapkan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat sesuai amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Buruh curiga, pemerintah secara sepihak menetapkan alokasi anggaran “bantuan kesehatan” sebesar Rp 25 trilyun pada tahun 2014, yang akan digunakan bagi penduduk miskin “penerima bantuan iuran” yang menurut Pemerintah akan berjumlah 96,4 juta jiwa. Ini artinya per penerima bantuan iuran dianggarkan Rp 22 ribu lebih.Bila dilihat dari data Kemenkes dari 245 juta penduduk akan ada 121 juta peserta BPJS Kesehatan dan 50 Juta non BPJS Kesehatan artinya hanya akan ada 170 juta rakyat yang punya Jaminan Kesehatan dan akan ada 80 ( delapan puluh ) juta rakyat tidak akan memiliki Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014..
e.       Buruh mengkritisi substansi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa kepesertaan dilakukan secara bertahap. Dalam Pasal 6 Perpres tersebut dinyatakan bahwa kepesertaan jaminan kesehatan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. Pada tahap pertama mulai 1 Januari 2014 setidaknya meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan keluarganya, peserta PT Askes dan keluarganya, serta peserta JPK PT Jamsostek dan keluarganya.
Sementara tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2019. Jadi ada rentang waktu selama lima tahun untuk mencakup seluruh penduduk Indonesia untuk masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dalam UU No. 24 tentang BPJS, tidak mengamanatkan kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia secara bertahap. Namun begitu, kami tidak memungkiri bahwa untuk proses pendaftaran peserta jaminan kesehatan secara menyeluruh diperlukan waktu yang cukup dengan batas waktu tertentu, tapi tentunya tidak harus lima tahun sampai 2019. Perpres yang memberi waktu 5 tahun untuk mendapatkan kepesertaan menyeluruh tersebut haruslah direvisi.
Tuntutan butuh adalah peserta BPJS dari Askes, JPK Jamsostek, pelayanan kesehatan TNI dan Polri, Jamkesmas, dan Jamkesda akan secara otomatis masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014. Seharusnya ada aturan yang mewajibkan PT Askes dan PT Jamsostek untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat dalam waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Perpres ini ditandatangai. Dalam melakukan pendaftaran tersebut, PT Askes dan PT Jamsostek berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, serta Pemerintah Daerah.
f.        Mendesak DPR untuk berperan mengawasi persiapan transformasi BUMN PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas BPJS.
4.       Buruh menolak instruksi presiden tentang gangguan keamanan nasional dan tolak RUU keamanan nasional dan mendesak DPR untuk menghentikan RUU Kamnas karena anti demokrasi.
Tuntutan Buruh
5.       Buruh menolak rencana pemerintah untuk menghilangkan subsidi BBM. Apapun bentuk keputusan pemerintah, kenaikan BBM akan berpengaruh bagi kehidupan buruh. Misalnya untuk bayar kontrakan dan kost.
Kenaikan harga bahan bakar minyak karena berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat. Ini mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun. Dengan naiknya harga BBM, otomatis akan mendorong naiknya biaya tempat tinggal mencapai Rp 100 ribu per bulan, biaya angkutan umum Rp 100 ribu per bulan. Selain itu, kebutuhan hidup lainnya yang menyebabkan buruh akan mengeluarkan biaya tambahan mencapai Rp 100 ribu. Kenaikan 30 persen tersebut tentunya memberatkan buruh karena rata-rata kenaikan upah buruh di daerah hanya Rp 200 ribu. Lain hal di kota-kota besar yang mencapai kisaran Rp 300-800 ribu.
6.      Pemberhangusan terhadap union busting, premanisme dan kriminalisasi kepada aktivis buruh yang lakukan perjuangan

Demonstrasi 150 ribu Buruh Sejabodetabek , 1 Mei 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar